Salah satu keistimewaan kebun teh Jamus adalah usia tanamannya yang mencapai ratusan tahun. Pohon teh memiliki sifat semakin tua maka kualitas daunnya semakin bagus, namun jumlah produksinya menurun. Tidak seperti kebun teh yang lain, kebun teh Jamus mengutamakan kualitas dan khasiat yang terkandung dalam teh sehingga tanaman teh yang sudah tua tetap dipertahankan. Hijaunya daun teh di kebun teh Jamus menyimpan rangkaian sejarah panjang. Berikut kronologi sejarah kebun teh Jamus:
1.
|
1866
|
Kebun Teh Jamus yang terletak di lereng sebelah utara Gunung Lawu pertama kali dirintis oleh warga negara Belanda bernama Van der Rappart.
|
2.
|
1910
|
Van der Rappart meninggal dunia di kebun Jamus. Pengelolaan kebun teh diteruskan oleh anaknya, H. M. Ridder von Rappart.
|
3.
|
1928
|
Dibangun pabrik pengelolaan teh dan PLTA.
|
4.
|
1929
|
H. M. Ridder menjual kebun teh ke perusahaan Belanda di Indonesia, yaitu NV Geowehrij.
|
5.
|
1930
|
NV Geowehrij membangun pabrik pengolahan teh.
|
6.
|
1942 – 1945
|
Kebun teh dikuasai Jepang.
|
7.
|
1945
|
Sejak kemerdekaan RI, Kebun Jamus dikuasai pemerintah RI. Karena belum ada pengelolanya maka hasilnya diambil oleh rakyat.
|
8.
|
1948
|
Ketika peristiwa Madiun, anggota PKI mulai ada yang bertempat tinggal di Kebun Jamus.
|
9.
|
1952
|
Kebun Jamus dikelola oleh NV Tani.
|
10.
|
1953
|
Dikelola oleh NV Panca Arga yang kemudian mengalami kebangkrutan. Lalu pengelolaan kebun diambil alih oleh Serikat Buruh Perkebunan RI (SARBUPRI).
|
11.
|
1957 – 1965
|
Diberi nama Jamus Baru. Kebun Teh Jamus kondisinya menurun dan rusak sampai meletus peristiwa G30S/PKI.
|
12.
|
1966
|
Kebun dikuasai oleh Kodam V Brawijaya untuk diamankan dari pengaruh PKI dan pengelolaannya diserahkan kepada KOREM-081 Madiun.
|
13.
|
April 1973
|
Dikelola PT Candi Loka sampai sekarang.
|
14.
|
8 Nov 1976
|
PT Candi Loka memeperoleh Hak Guna Usaha atas kebun seluas 478,20 Ha dengan SK Menteri Dalam Negeri No. SK-GG/HGU/DA/76 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2001.
|
15.
|
26 Jul 2001
|
PT Candi Loka memperoleh perpanjangan Hak Guna Usaha atas pengelolaan tanah perkebunan Jamus dengan SK Kepala Badan Pentanahan Nasional RI No. 12/HGU/BPN/2001 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar