Selamat Datang dan Membaca Artikel Kami Perumahan Bekasi Jaya Indah Danita (BJI DANITA)

Selasa, 14 April 2015

Sejarah Kebun Teh Jamus Ngawi


Salah satu keistimewaan kebun teh Jamus adalah usia tanamannya yang mencapai ratusan tahun. Pohon teh memiliki sifat semakin tua maka kualitas daunnya semakin bagus, namun jumlah produksinya menurun. Tidak seperti kebun teh yang lain, kebun teh Jamus mengutamakan kualitas dan khasiat yang terkandung dalam teh sehingga tanaman teh yang sudah tua tetap dipertahankan. Hijaunya daun teh di kebun teh Jamus menyimpan rangkaian sejarah panjang. Berikut kronologi sejarah kebun teh Jamus:

1.
1866
Kebun Teh Jamus yang terletak di lereng sebelah utara Gunung Lawu pertama kali dirintis oleh warga negara Belanda bernama Van der Rappart.
2.
1910
Van der Rappart meninggal dunia di kebun Jamus. Pengelolaan kebun teh diteruskan oleh anaknya, H. M. Ridder von Rappart.
3.
1928
Dibangun pabrik pengelolaan teh dan PLTA.
4.
1929
H. M. Ridder menjual kebun teh ke perusahaan Belanda di Indonesia, yaitu NV Geowehrij.
5.
1930
NV Geowehrij membangun pabrik pengolahan teh.
6.
1942 – 1945
Kebun teh dikuasai Jepang.
7.
1945
Sejak kemerdekaan RI, Kebun Jamus dikuasai pemerintah RI. Karena belum ada pengelolanya maka hasilnya diambil oleh rakyat.
8.
1948
Ketika peristiwa Madiun, anggota PKI mulai ada yang bertempat tinggal di Kebun Jamus.
9.
1952
Kebun Jamus dikelola oleh NV Tani.
10.
1953
Dikelola oleh NV Panca Arga yang kemudian mengalami kebangkrutan. Lalu pengelolaan kebun diambil alih oleh Serikat Buruh Perkebunan RI (SARBUPRI).
11.
1957 – 1965
Diberi nama Jamus Baru. Kebun Teh Jamus kondisinya menurun dan rusak sampai meletus peristiwa G30S/PKI.
12.
1966
Kebun dikuasai oleh Kodam V Brawijaya untuk diamankan dari pengaruh PKI dan pengelolaannya diserahkan kepada KOREM-081   Madiun.
13.
April 1973
Dikelola PT Candi Loka sampai sekarang.
14.
8 Nov 1976
PT Candi Loka memeperoleh Hak Guna Usaha atas kebun seluas 478,20 Ha dengan SK Menteri Dalam Negeri No. SK-GG/HGU/DA/76 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2001.
15.
26 Jul 2001
PT Candi Loka memperoleh perpanjangan Hak Guna Usaha atas pengelolaan tanah perkebunan Jamus dengan SK Kepala Badan Pentanahan Nasional RI No. 12/HGU/BPN/2001 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar